Ayah Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Ditahan karena Kasus Pencurian Sapi
Polisi terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap S (20), anak dari tersangka kasus pencurian sapi. Kasus dugaan asusila tersebut berawal dari permintaan IDGN dengan imbalan akan membebaskan ayah korban.
Polisi terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap S (20), anak dari tersangka kasus pencurian sapi. Kasus dugaan asusila tersebut berawal dari permintaan IDGN dengan imbalan akan membebaskan ayah korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto mengungkapkan, ayah korban S merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Ayah S, kata Didik, ditangkap dalam kasus pencurian ternak sapi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
"Kasus pencurian ternak sapi. Kasus itu sudah P21, tapi karena kejaksaan tidak punya (ruang) tahanan, jadi statusnya titipan dari kejaksaan," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/10).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi menemui S. Dalam kunjungan ke rumah S tersebut, Polda Sulteng memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Bapak Kapolda tadi menyampaikan untuk meyakinkan kepada korban dan keluarganya bahwa dengan kejadian itu proses hukum berlanjut. Baik itu secara kode etik maupun juga pidana umum," ujarnya.
Ia mengaku saat kasus tersebut masih tingkat penyelidikan untuk pidana umumnya terhadap Iptu IDGN. Apalagi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik terlapor dan juga korban.
"Kalau kode etik (yang sudah diperiksa) terlapor, pelapor, kemudian saksi-saksi lainnya seperti dari penginapan dan ada beberapa orang lainnya," bebernya.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor, Didik enggan mengungkapkan. Ia menegaskan hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus dugaan asusila yang dialami S oleh Iptu IDGN. Bahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"LPSK akan menemui korban. Kami posisinya menawarkan dulu kepada korban apakah membutuhkan perlindungan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia menegaskan perlindungan kepada korban dan keluarganya sifatnya sukarela. Untuk itu, kata Edwin, menegaskan pihaknya tidak bisa memasakkan kepada korban untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami tidak bisa memasakkan perlindungan, karena UU-nya seperti itu. Persyaratan perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang meminta perlindungan," bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menemui korban. "Dalam waktu dekat akan ke Sulteng," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI dari dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tanpa kompromi Iptu IDGN. Ia bahkan meminta Polres Parigi Moutong untuk mengekspos identitas terlapor.
"Perbuatan mesum Kapolsek di Sulteng harus ditindak tanpa kompromi. Saya minta Kapolres untuk menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain dan memastikan si pelaku nanti juga dikenai kewajiban membayar restitusi," ujarnya.
Ia berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas maupun menghukum anggota Polri yang melanggar aturan, khususnya terlibat dalam kejahatan seksual.
"Saya terus terang berharap Polri bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap anak," ucapnya.
Baca juga:
VIDEO: Polda Sulteng Temukan Bukti Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Anak Tersangka
LPSK Tawarkan Perlindungan Anak Tersangka Korban Asusila Kapolsek Parigi
Kapolda Sulteng akan Profesional Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek
VIDEO: Kapolsek Parigi Dicopot, Diduga Perkosa Anak Tersangka
Kapolri Perintahkan Jajaran Tak Arogan ke Masyarakat
Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Diungkap Perebutan Senpi hingga Penembakan di Mobil