Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri saat Antar ke Sekolah, Alasannya Tak Kuat Lihat sudah Dewasa
Seorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Seorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Peristiwa itu bermula saat korban diantar pelaku ke sekolah di Kecamatan Peninjauan, OKU, Selasa (22/10) pagi. Dalam perjalanan, di tempat sepi, pelaku menghentikan laju motornya dan berpura-pura mencari sesuatu di jalan.
- Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Motifnya Bikin Emosi
- Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun hingga Punya Anak
- Ayah Ini Kenang Jaket 8 Tahun Lalu yang Biasa Dipakai untuk Antar Sekolah, Kini Dipakai untuk Naik Gunung Bareng Sang Anak
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kemudian, pelaku mengajak anak kandungnya itu mengobrol. Secepat kilat, pelaku mendorong korban ke semak-semak dan terjadilah pencabulan.
Begitu pelaku hendak melakukan aksi yang lebih jauh, korban berontak, tetapi ayahnya mengeluarkan pisau untuk melakukan pengancaman.
Korban Diselamatkan Warga
Ketika ayahnya lengah, korban kabur sambil teriak minta tolong. Takut perbuatannya terungkap, pelaku mengejar sambil menodongkan pisau.
Beruntung, korban diselamatkan warga dan dibawa ke rumahnya.Massa yang emosi dengan perbuatan pelaku sempat main hakim sendiri hingga membuat pelaku babak belur.
Tak lama kemudian, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diserahkan warga ke polisi dan dikuatkan dengan laporan resmi oleh istrinya atau ibu korban.
"Tersangka mencabuli anak kandungnya sendiri saat antar ke sekolah dengan ancaman menggunakan pisau," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Iptu Yudhistira, Rabu (23/10).
Alasan Perkosa
Tersangka berdalih tak kuat menahan nafsunya melihat tubuh anak gadisnya yang mulai tumbuh dewasa. Dia mengaku tiba-tiba muncul hasrat seksualnya ditambah jalanan yang sepi sehingga berkeinginan melampiaskan nafsunya.
"Pengakuannya karena khilaf," kata Yudhistira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban dan dua bilah pisau.
Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.