Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Ayah AA (13), siswi SMP yang tewas dibunuh lalu mayatnya dua kali diperkosa empat anak baru gede mendatangi Hotman Paris di Jakarta. Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kedatangan ayah korban, Safarudin ke kediamam Hotman Paris dari unggahan pengacara itu di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (11/9). Safarudin didampingi saudara perempuannya atau tante korban.
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Ini Alasannya
- Beda Dengan yang Lain, Begini Sapaan Spesial Hotman Paris saat Jabat Tangan Prabowo Subianto
- Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh," ungkap Hotman Paris seperti dalam video dalam akun @hotmanparispfficial yang dilihat merdeka.com, Kamis (12/9).
Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk ikut memperjuangkan penafsiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 69 UU tersebut dinyatakan anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.
Tindakan meliputi pengembalian kepada orangtua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Hotman menilai pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi korban akibat perbuatan keji para pelaku meski usianya di bawah 14 tahun.
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya, namun di mana keadilan," kata Hotman Paris.
Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini. "Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang," kata tante korban.
Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.
"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong," sambung tante korban.
Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berano mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.
"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum," pungkas Hotman.
Diketahui, tiga dari empat tersangka pembunuhan dan perkosaan AA, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memastikan penyidik bekerja profesional dan proporsional menangani kasus ini. Untuk tiga tersangka yang berusia di bawah 14 tahun, tetap berstatus tersangka dan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sunarto membantah keputusan menitipkan ketiga tersangka di PSRABH Dharmapala Sumsel adalah bentuk mengesampingkan hukum. Dia menegaskan, penyidik memedomani Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebutkan penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orangtua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti, termasuk tidak akan mengulangi tindak pidana.
Dalam Pasal 69 UU yang sama, disebutkan terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Tindakan meliputi pengembalian kepada orangtua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
"Apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Sunarto.
Korban ditemukan tewas di kuburan China atau di TPU Talang Krikil, Palembang, Minggu (1/9) sore.