Ayah tiri & ibu kandung yang rantai anak di Padang ditetapkan tersangka
Chairul menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Dua pelaku yang merantai kaki anak ZRS (11) di Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka dan terancam pidana penjara selama delapan tahun atas perbuatannya. Polisi menjerat ayah tiri dan ibu kandung ZRS, Muklis (47) dan Noflinda (30) dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Minggu (14/1).
-
Kenapa doa harian anak TK penting? Mengenalkan doa harian kepada anak-anak TK adalah langkah awal yang penting dalam mendidik mereka untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam sejak dini. Doa harian tidak hanya menjadi sarana komunikasi dengan Allah SWT, tetapi juga membentuk karakter dan kebiasaan positif pada anak.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Chairul menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak. "Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.
Kedua tersangka itu ditangkap petugas saat pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.
Sebelumnya, ZRS ditemukan dengan kaki kanan terantai memasuki asrama kepolisian lolong, Kurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Keberadaan ZRS persis berada di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, Kamis (11/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga:
Ditangkap polisi, orangtua berdalih bocah ZRS baru sekali dirantai
Suasana haru ZRS, bocah dirantai ayah tiri saat bertemu bapak kandungnya
Kronologi bocah dirantai ayah tirinya hingga ditemukan di asrama polisi
Di Padang, seorang ayah tiri tega merantai anaknya dan paksa mengemis
Bocah lima tahun asal Cilebut ditinggal diduga bapaknya di Pasar Rebo