Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Azis mengatakan, uang itu pinjaman karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi Robin.
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7). Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Robin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Keduanya bersaksi melalui video conference. Sementara majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri Medan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Dalam sidang, Azis Syamsuddin mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada Robin.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis.
"Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.
"Ya begitulah," jawab Azis.
"Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.
"Betul," jawab Azis lagi.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Azis.
"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Robin Bantah Sejumlah BAP di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai
Bersaksi di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Ungkap Awal Kenal Robin
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Terima Rp500 Juta dari Walkot Cimahi Ajay Priatna
Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Robin Ungkap Komunikasi Syahrial dengan Lili Siregar
KPK Dalami Aliran Uang Diduga Diterima Penyidik Robin Lewat Pihak Lain
KPK Panggil Eks Penyidik Robin Terkait Suap Penanganan Perkara