Azis Syamsuddin Ngaku Anak Bungsu, Bantah Terima Suap Lewat Adik
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Uang itu diduga diterima Azis melalui orang dekatnya yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edi Sujarwo alias Jarwo.
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin membantah menerima suap lewat Vio yang disebut-sebut adiknya. Vio merupakan perantara penerima komitmen fee dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah untuk Azis.
Hal itu disampaikan Azis, saat sidang terkait perkara dugaan suap kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah, ketika membantah keterangan dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa azab yang diterima oleh Kaum Tsamud? Gempa yang Menimpa Kaum Tsamud Gempa menimpa Kaum Tsamud terjadi di wilayah Madain Saleh, Arab Saudi. Kaum Tsamud dikenal karena mereka durhaka kepada Allah dan Nabi Shaleh yang diutus untuk memberi peringatan kepada mereka.Penyebab terjadinya gempa tersebut terkait dengan sikap durhaka mereka.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Pasalnya, Azis mengaku jika dirinya adalah anak bungsu. Sehingga dia membantah dan tidak mungkin bila disebut memiliki adik bernama Vio.
"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal," ujar Azis.
Selain itu, Azis juga membantah bila pernah diajak untuk bertemu ke salah satu cafe yang jadi lokasi untuk menerima uang komitmen fee terkait DAK Lampung Tengah.
"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vios (kafe) itu," tutur Azis.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Uang itu diduga diterima Azis melalui orang dekatnya yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edi Sujarwo alias Jarwo.
Keterangan ini diketahui dari saksi sekaligus mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Taufik yang dalam sidang Senin (27/12) dihadirkan sebagai saksi. Dia menyebut uang Rp2,1 miliar itu diserahkan untuk Azis melalui Jarwo dan Aliza di kafe Vios yang disebut milik adik Azis Syamsuddin.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Saksi Ungkap Orang Dekat dan Adik Azis Syamsuddin Jadi Perantara Suap Lampung Tengah
Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin, Kuasa Hukum Protes Saksi Dihadirkan Tak Ada di BAP
Sidang Kasus Azis Syamsuddin Kembali Digelar, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi
KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Merintangi Penyidikan
Azis Syamsuddin ke Maskur Husain: Karena Anda, Saya Jadi Tersangka