Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.
- Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
- Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK Tepat di Hari Spesialnya
- FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
- Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto. Dikutip dari Liputan6.com, Jumat (11/10).
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Dia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut. "Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver," katanya saat mendampingi Jessica Wongso.
"Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu," jelas Otto Hasibuan.
Dia menambahkan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.
Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung.
"Sejak awal persidangan, kami sudah menegaskan penolakan untuk memutar CCTV ini karena kami tidak melihat bukti mengenai asal usul rekaman tersebut. Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah," ungkapnya.
"Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong," jelas Otto Hasibuan.
Adapun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Mendengar kabar tersebut, ayahanda Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sinis dengan laporan tersebut. Dia tetap yakin bahwa Jessica Wongso yang membuat nyawa anaknya hilang.
"Tanya ke Jessica kalau enggak ketemu dia, minum, mati enggak tuh Mirna?" kata Edi kepada Liputan6.com, Kamis (10/10).
Karena itu, dia meyakini, hakim akan menolak PK tersebut, karena faktanya sudah jelas. "Pasti ditolak, kalau hukum berjalan di negeri kita ini," ungkap Edi.
Dia pun mempertanyakan langkah Otto Hasibuan yang merasa yakin Jessica Wongso bukanlah pembunuh anaknya.
"Di balik saja, orang sehat Mirna kalau enggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati si Mirna?" tegas Edi.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.