FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Jessica didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mendatangi PN Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Sebagaimana dilansir Antara, Otto mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto, dikutip Antara (9/10). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan.
"Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih," ucap Jessica. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki