Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Terdakwa Rizieq Syihab menyebut nama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jakarta Timur. Rizieq menyatakan heran atas ucapan Pangdam Jaya menyerukan perang terhadap Front Pembela Islam (FPI).
Terdakwa Rizieq Syihab menyebut nama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jakarta Timur. Rizieq menyatakan heran atas ucapan Pangdam Jaya menyerukan perang terhadap Front Pembela Islam (FPI).
"Namun, mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A'lam," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Rizieq menyoroti ucapan Pangdam Dudung pada 20 November 2020 saat gelaran apel Kodam Jaya di Monas Dudung sempat menebar ancaman terhadap FPI.
"Tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ujarnya.
Padahal, Rizieq menilai bahwa FPI bukanlah milisi bersenjata melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan. Sehingga dia menilai tebaran ancaman itu seharusnya ditunjukkan kepada para teroris separatis, seperti di Papua.
"Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separtis di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," katanya.
Kemudian, Rizieq juga menyoroti perintah Dudung kepada prajurit TNI pada 21 November 2020, secara paksa memakai kendaraan taktis lapis baja menurunkan baliho ucapan selamat datang HRS di berbagai tempat.
"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara heroik menurunkan pasukan dengan kendaraan perang lapis baja hanya untuk mencopot seluruh baliho ucapan selamat datang HRS di seluruh Jakarta dan sekitarnya," ucap Rizieq.
"Dan tanggal 22 November 2020 baliho ucapan selamat datang HRS mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia atas arahan Panglima TNI dan Kapolri saat itu," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam pleidoinya, Rizieq juga meminta agar hakim memutus dirinya bebas murni dari kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa saat sidang Senin (17/5).
Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu pelarangan kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Syihab Spontan Gunakan Syal Palestina
Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung
Baca Pleidoi, Rizieq Menangis Cerita Merasa Diasingkan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq Syihab Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok Hingga Ancol Tak Dipidanakan
Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Hakim Minta Rizieq Syihab Lepas Syal Palestina Sebelum Pembacaan Pleidoi