Bahas kasus dr Ayu, Komisi IX panggil Menkes dan Menkum HAM
Rapat untuk membahas kasus hukum dr Ayu kali ini adalah yang kedua kalinya.
Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah untuk membahas kasus hukum dr Dewa Ayu yang divonis 10 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) karena diduga lakukan malapraktik. Rapat ini akan dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Sekjen KY, Sekretaris MA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Rabu, 4 Desember 13, Pukul 10.00 WIB akan ada Raker & RDP dengan Menkes, Menkum HAM HAM, Sekjen KY, Sekretaris MA & LPSK," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf dalam pesan singkat, Rabu (4/12).
Nova menjelaskan, rapat untuk membahas kasus hukum dr Ayu kali ini adalah yang kedua kalinya. Menurut dia, agenda rapat akan membahas sisi penegakan hukumnya.
"Ini yang diundang penegak hukumnya," tegas dia.
Sebelumnya, untuk kasus ini, DPR mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi (POGI). Pertemuan itu membahas masalah etik yang dilakukan dr Ayu saat melakukan operasi caesar yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Untuk diketahui, kasus hukum dr Ayu dan ketiga, sudah berjalan hingga tingkat kasasi. Dalam vonis pengadilan negeri Manadi, Ayu dan rekan-rekan divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. Namun pada tingkat kasasi, MA memutus Ayu dan dua temannya bersalah sehingga dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Vonis ini yang memicu seluruh dokter melakukan aksi solidaritas beberapa waktu lalu disejumlah daerah. Akibat aksi ini, banyak pasien terlantar karena tak mendapat perawatan akibat para dokter sibuk melakukan aksi solidaritas dengan berorasi dan tak melayani pasien.