Bahaya di balik putusan hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG
Putusan ini membuka peluang bagi bukan penyelenggara negara menggugat status tersangka yang disandangnya.
Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah status jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier yang dijabat pada 2003-2006 tidak termasuk kategori penyelenggara negara. Jabatan itu merupakan jabatan setingkat eselon II dan bersifat administratif.
"Karo Binkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Profesor Juanda menilai, pertimbangan yang disampaikan hakim Sarpin itu tidak salah. Namun ada dampak dari putusan itu yang bisa membahayakan.
"Kalau saya sebagai orang kampus melihat penyelenggara negara sebagaimana peraturan perundangan memang pejabat negara itu anggota DPR, DPRD, gubernur, presiden. Ini debatable, ini tafsiran hakim, memang hak hakim, memang tapi publik juga punya hak untuk mengkritisi apakah kepala biro bukan penyelenggara negara. Ini pertanyaan yang harus diuji," kata Juanda ketika dihubungi merdeka.com.
Juanda menilai, pejabat sekelas kepala biro atau pejabat di Mabes Polri bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara kalau hakim melihat secara lebih luas. "Nah ternyata hakim menggunakan rumusan yang terdapat dalam UU. Memang (jabatan kabiro) dalam UU tidak termasuk penyelenggara negara," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya hakim Sarpin menafsirkan penyelenggara negara tidak sempit berdasarkan legalistik formil semata. "Ini demi kepentingan negara. Artinya argumentasi penyelenggara negara bisa diartikan setiap pejabat yang menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan, secara luas, jangan secara sempit. Ketika yang lain tidak penyelenggara negara, (maka) yang lain bisa lepas dari (kasus) korupsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan administrasi dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon IIA.