Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan itu dibuat pada Senin (19/11) dengan tuduhan perbuatan cabul.
Terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan itu dibuat pada Senin (19/11) dengan tuduhan perbuatan cabul.
"Memang hari Senin kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun itu yang sudah kita laporkan hari Senin kemarin," kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Pihaknya juga membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal.
"Bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah, termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Polda NTB juga sudah memanggil sejumlah saksi. Sebab, kata dia, target penetapan tersangka ada di pekan depan.
"Hari ini Polda NTB sudah tidak cepat hari ini sudah memulai pemeriksaan saksi harusnya besok juga pemeriksaan Ibu Nuril sebagai pelapor tapi kami meminta untuk penundaan hari Jumat. Kami juga berharap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan juga bisa dihadirkan di Lombok," ungkapnya.
"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan Minggu depan," sambungnya.
Di tempat yang sama, Baiq optimis dengan penanganan pelaporannya. Dia yakin bisa menang dalam kasus tersebut.
"Insya Allah yakin (menangkan gugatan)," ucap Nuril.
Baca juga:
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan
DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril
LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'