Bajak angkot, 42 bocah usia 7-12 tahun kedapatan bawa miras
Satu di antaranya perempuan usia 8 tahun inisial N.
Sekitar 42 anak berusia 7 sampai 12 tahun ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada malam Hari Raya Idul Adha. Dari tangan mereka, polisi menemukan minuman keras dan sebotol spirtus untuk dioplos.
"Anak-anak itu berusia 7 sampai 12 tahun. Satu di antaranya perempuan usia 8 tahun inisial N," kata Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Daddy Arnadi, Senin (6/10).
Daddy menambahkan, penahanan itu berawal saat 42 bocah itu naik mobil angkot. Karena kelebihan penumpang, polisi yang sedang patroli memberhentikan angkot tersebut.
"Setelah diperiksa dan geledah, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Pesanggrahan," ujarnya.
Sementara itu, sopir angkutan S14, Aditya (24) mengaku kepada penyidik bahwa malam itu dirinya akan pulang. Ketika sampai di Jalan Bintaro Utara, dirinya diberhentikan oleh puluhan anak yang mengaku telah tertinggal oleh kelompoknya.
Namun, pihak kepolisian tidak memproses kasus itu lantaran mereka masih di bawah umur. "Mereka hanya kami data dan langsung kami pulangkan kepada orangtuanya supaya hal ini dapat menjadi bahan pembelajaran," ucapnya.