Bakal Datang ke Rumah Ferdy Sambo, Begini Teknis Pemeriksaan Sidang Brigadir J Besok
Atas keputusan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan jika pemeriksaan setempat dilakukan demi melengkapi fakta-fakta di persidangan yang selama ini telah digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar dengan mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.
Atas keputusan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan jika pemeriksaan setempat dilakukan demi melengkapi fakta-fakta di persidangan yang selama ini telah digelar.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1).
Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP rumah pribadi dan dinas Ferdy Sambo itu, akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikombinasikan berdasarkan keterangan para terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan akan berlangsung siang sekitar pukul 14.00 Wib, itu akan dihadiri semua terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf beserta para penasihat hukumnya.
"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," kata dia.
Adapun, lanjut Djuyamto, pemeriksaan dengan langsung datang ke TKP ini adalah suatu yang wajar. Ketika Majelis Hakim merasa diperlukannya keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran TKP kejadian.
"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan ttg fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," jelasnya
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.
Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim,, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.
Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.
"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.
"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali," ucap Wahyu.
Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim.
(mdk/eko)