Bakal periksa saksi meringankan, KPK juga minta kubu Setya Novanto patuh pada hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Sedianya ada sembilan saksi meringankan, dua di antaranya sudah dimintai keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Sedianya ada sembilan saksi meringankan, dua di antaranya sudah dimintai keterangannya.
"Panggilan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh penasihat hukum SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (26/11).
Febri mengatakan unsur saksi meringankan yang diajukan ketua DPR itu seluruhnya berasal Partai Golkar, baik anggota DPR, tenaga ahli, dan pengurus Partai Golkar. Sementara terhadap saksi ahli, terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara.
Saksi meringankan saat proses penyidikan telah diatur oleh Pasal 65 KUHAP yang berbunyi "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".
Febri kembali mengingatkan saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Setya Novanto agar kooperatif hadir. Tercatat, dua anak Setya Novanto; Reza Herwindo dan Dwina Michaella, mangkir tanpa alasan patut.
Pihak Dwina melalui kuasa hukum Frederich Yunadi mengklaim tidak menerima surat panggilan. Sebab surat tersebut dikirim ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," ujar Febri.