Bakar lahan di Dumai, kakek 60 tahun ditangkap polisi
RM sedang membakar lahannya sendiri sebelum diamankan Tim Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Dumai.
RM (60) warga Simpang Pulai Kecamatan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Riau, diamankan polisi lantaran tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (24/8) malam membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, RM diamankan Tim Satuan Tugas 3 Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Dumai.
"Tersangka RM tertangkap tangan saat membakar lahan miliknya di Jalan AS 8 Kelurahan Basilam, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB," ujar AKBP Donald.
Menurut Donald, saat itu anggota tengah melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Jalan AS 3 Kelurahan Basilam Baru.
"Ternyata, di lokasi kejadian terlihat ada kepulan asap. Lalu anggota bergerak ke sumber kebakaran lahan itu," kata Donal.
Sesampai di lokasi, anggota polisi mendapati pelaku RM tengah berdiri. Saat ditanya, RM mengaku telah membakar lahan miliknya tersebut. Tak ayal, polisi pun langsung mengamankannya lantaran membakar lahan yang jelas tidak diperbolehkan aturan negara.
"Saat ini, tersangka RM kami tahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas perwira menengah jebolan akademi kepolisian tahun 1994 ini.