Bakar rumah hingga 4 orang tewas, 5 terdakwa dituntut seumur hidup
Lima terdakwa pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup itu masing-masing Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.
Perkara pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, yang menewaskan 4 penghuninya sampai pada tahap penuntutan. Lima terdakwa pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup itu masing-masing Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Kapan arisan keluarga biasanya diadakan? Arisan keluarga adalah momen kumpul-kumpul satu bulan sekali yang sangat dinanti-nantikan oleh anggotanya.
-
Apa yang dilakukan Siti Badriah dan Krisjiana dalam sesi pemotretan keluarga? Siti Badriah dan Krisjiana Baharuddin Melakukan Sesi Pemotretan Keluarga, Ekspresi Xarena Begitu Menggemaskan Momen Mesra Pada kesempatan ini, Siti Badriah juga membagikan momen mesra dan hangat berdua bersama sang suami, Krisjiana.
Tuntutan terhadap kelimanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore. Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena melakukan pembakaran yang menyebabkan orang mati.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.
Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.
Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.
Seusai mendengar tuntutan JPU, sidang ditunda. Majelis menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kelima terdakwa.
Baca juga:
Pembunuh satu keluarga di Medan dituntut mati
Tampung motor keluarga yang dibunuh Andi Lala, Riki dibui 1,5 tahun
Sidang pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala diancam hukuman mati
Kasus pembunuhan sekeluarga di Medan diserahkan ke jaksa
Hampir diamuk massa, Andi Lala lewatkan 2 adegan saat rekonstruksi
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga, Andi Lala mau dihakimi warga
350 Personel amankan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Medan