Bambang: Kalau tidak usut BG pasti tak ada kasus yang menimpa saya
Ada MoU Mabes Polri dan organisasi advokasi yang harus menjadi dasar dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengacara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan ucapan terima kasihnya atas dukungan dan rasa keprihatinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait kasus yang menimpanya saat ini. Menurutnya, Mabes Polri sebagai sesama lembaga penegak hukum melupakan bahwa dia sebagai pengacara juga pimpinan KPK yang seharusnya seluruh aturan dihormati sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih saya diterima dengan baik. Kami diberikan situasi keleluasaan dan rasa keprihatinan kepada kasus saya. Kedua polisi lupa, saya lawyer kebetulan jadi pimpinan KPK. Sangkaan kasusnya adalah kapasitas saya sebagai lawyer. Seluruh aturan harusnya dihormati," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan usai bertemu secara tertutup dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam jumpa persnya di Sekretariat Peradi di Lantai 11 Gedung Grand Slipi Tower, di Jakarta Kamis (5/2).
Apalagi, kata Bambang, telah ada nota kesepahaman atau MoU antara Mabes Polri dan organisasi advokasi yang harus menjadi dasar dalam melakukan penegakan hukum terhadap seorang pengacara.
"Apalagi ada MoU (nota kesepakatan dan kesepahaman) antara Polri dan organisasi advokat dan itu harus menjadi dasar," tuturnya.
Selain itu, usai bertemu dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan, Bambang merasa seperti kembali ke rumahnya sendiri.
"Yang kedua, saya merasa kembali ke rumah saya. Mendapat dukungan dari statemen yang disampaikan oleh Peradi," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan upaya kriminalisasi terhadap KPK berpengaruh terhadap kondisi perekonomian, terutama terkait investasi di Indonesia.
"Tiga info terakhir, banyak organisasi bisnis, asosiasi bisnis internasional dan mereka klarifikasi ke Indonesia apakah kepastian hukum bisa dijamin? Kalau kasus ini tidak selesai maka akan berimbas pada terkait persoalan investasi. KPK tempat me-review mereka," jelasnya.
Pasalnya, lembaga antirasuah itu telah didatangi oleh beberapa organisasi dan asosiasi bisnis menyatakan ketidakpastian hukum telah terjadi di Indonesia. Sehingga, ketidakpastian hukum ini berpengaruh terhadap ketidakpastian ekonomi.
"Mereka datang langsung mengecek ke KPK. Akibat kasus saya, pemanggilan saksi tidak berjalan baik, tersangka yang diperiksa yang seharusnya hadir, tersangka takut hadir juga. Kalau ini diteruskan jadi preseden buruk bagi kepastian hukum," ungkapnya.
Maka selain persoalan hukum dan ekonomi, jika sistem imunitas tidak diberlakukan kepada jajaran pimpinan KPK, maka akan rentan terhadap upaya kriminalisasi dan politisasi di KPK.
"Ini persoalan seorang dengan profesi kalau tidak dibangun sistem dan diberi imunitas, maka kita semua jadi rentan. Kalau saya bukan pimpinan KPK pasti saya tidak kena. Kalau saya tidak lakukan tindakan kasus BG tidak akan ada kasus ini," pungkasnya.
Baca juga:
KPK vs Polri, Johan Budi bandingkan kepemimpinan Jokowi dengan SBY
Bila lumpuh, KPK pilih kembalikan mandat ke Jokowi
KPK terancam lumpuh, Jokowi didesak jangan tutup mata
Jika lantik Komjen Budi Gunawan, Jokowi terancam dimakzulkan
Menkum HAM sarankan Jokowi angkat Ruki-Tumpak jadi Plt pimpinan KPK
Kasus Abraham Samad, LPSK masih pikir-pikir lindungi Feriyani Lim
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana cara agar kolaborasi KPK dan Polri ini efektif? “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.