Bambang Widjojanto sebut peradilan jujur cegah kriminalisasi hukum
Bambang tetap ngotot tak salah dalam kasus dugaan mengarahkan saksi Pilkada Kotawaringin Barat di MK.
Mantan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mengatakan, pentingnya peradilan yang jujur dalam sistem hukum di Indonesia. Menurut Bambang, sistem peradilan yang jujur mencegah kriminalisasi hukum terhadap seseorang.
"Kalau ada orang butuh bantuan hukum harus diberi akses untuk mendapat bantuan
hukum. Karena itu tidak boleh hal yang tidak substantif digunakan sebagai alasan orang
tidak mendapat bantuan hukum," kata Bambang dalam diskusi publik bertajuk 'gelar perkara dan pemidanaan yang dipaksakan' di Gedung YLBHI Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Bambang lantas mengambil contoh kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyeretnya menjadi tersangka. Meski menolak disebut korban kriminalisasi karena masih dalam proses hukum, namun Bambang tetap ngotot tak salah dalam kasus tersebut.
"Misalnya saya dituduh membantu orang membuat sumpah palsu. Bagaimana saya
dituduh membantu orang membuat sumpah palsu padahal orang yang membuat sumpah palsu belum dihukum," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Kasus tersebut bermula saat Bambang menjadi kuasa hukum Bupati Incumbent Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, yang menggugat keputusan KPUD setempat atas kemenangan lawannya dalam Pilbup 2010, Sugiarto Sabran.
Dalam sengketa Pilbup di MK itulah, Bambang diduga melakukan pengarahan kepada puluhan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Selain Bambang, seorang kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, Zulfahmi Arsyad, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Berkas kedua tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Agung. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.