Bamsoet: Kalau penyadapan KPK tak diatur, Anda mau pacaran disadap?
Detail aturan penyadapan di antaranya alasan penyadapan, mekanisme kesepakatan, dan jangka waktu.
Polemik revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet ngotot pengaturan terkait penyadapan perlu dimasukkan dalam revisi UU KPK.
Alasannya, KPK kerap melakukan penyadapan tanpa mematuhi standar operasional. Padahal dalam SOP setiap penyadapan harus disepakati secara bulat oleh seluruh pimpinan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
"Kemarin kepentingan subjektif pimpinan KPK bisa dilakukan atas urusan pribadi, itu tidak boleh ada lagi ke depan. Ini harus diatur dengan baik. Kalau tidak diatur emang Anda mau pacaran disadap?" kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, dalam proses revisi UU KPK nanti harus dimasukkan detail aturan penyadapan. Beberapa di antaranya terkait alasan penyadapan, mekanisme kesepakatan, dan jangka waktu.
"Jangan ada abuse of power. Penyadapan juga harus da batas waktunya kapan disadap dan kapan akan berhenti. Tidak boleh disadap seumur hidup," tuturnya.
Dia menambahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki KPK, maka pengawasan harus dibuat ketat. Karena itu Bamsoet menegaskan perlunya dewan pengawas KPK.
"Ini kan hasil komunikasi KPK dan pemerintah plus DPR. Meski di DPR namun semua dikomunikasikan dengan pemerintah. Maka dari itu langsung mengunci pada 4 hal itu. Soal penyiapan dewan pengawas, hak mengangkat penyidik independen, SP3, keempat soal penyadapan," ucapnya.
Baca juga:
BW soal revisi UU KPK: Ada petisi sebagian besar rakyat menolak
Eks pimpinan sebut KPK gembos jika usulannya soal revisi UU ditolak
PDIP & Gerindra hadap-hadapan soal revisi Undang-undang KPK
Ketua DPR sebut revisi UU KPK untuk menguatkan
Prabowo perintahkan Gerindra konsisten tolak revisi UU KPK