Bamsoet tegaskan tidak ada upaya pelemahan KPK dalam Revisi KUHP
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Justru sebaliknya, pihak parlemen mau pun pemerintah sepakat dalam upaya menguatkan komisi antirasuah tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Justru sebaliknya, pihak parlemen mau pun pemerintah sepakat dalam upaya menguatkan komisi antirasuah tersebut.
"Yang pertama terkait itu tidak ada sedikit pun upaya DPR untuk melemahkan. Justru kita ingin menguatkan KPK dalam hal pemberantasan korupsi," jelas Bamsoet usai mengikuti acara buka puasa bersama TNI-Polri di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Bamsoet juga menegaskan, parlemen siap terbuka dan menerima siapa pun untuk menyuarakan aspirasi dalam RKUHP tersebut.
"Jadi kami menyambut baik, dan pasti akan menerima masukan masyarakat baik kepada Panja Pemerintah mau pun Panja DPR. Semakin banyak masukan, makin baik. Jadi kita dorong untuk membahas itu sesuai kebutuhan," jelas dia.
Diketahui, penggodokan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi polemik lantaran kecemasan masyarakat akan hilangnya kewenangan KPK dalam penindakan korupsi.
KPK disebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kecemasan tersebut semakin keras digaungkan, lewat petisi bertajuk KPK dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP! di laman change.org.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua DPR ajak masyarakat proaktif beri masukan untuk RKUHP
KPK terima 33 ribu kotak petisi tolak pasal tindak pidana korupsi
RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum
Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK
Belum terima balasan dari Jokowi, KPK akan terus kaji RUU KUHP