Bandar sabu jaringan Jakarta dibekuk di Sukabumi
"Tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba dan kami masih mencari jaringan lainnya" ujar AKP Supeno
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Jakarta berinisial LGD (28), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Menurut pihak kepolisian penangkapan LGD tersebut dilakukan pada pukul 02.00 di Jalan Tipargede, Gang Pesantren, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat empat gram yang dibungkus dalam paket kecil sebanyak delapan paket.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Tipargede dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram, kemudian dikembangkan kembali menyita barang bukti lainnya di Jalan Saniin, Kecamatan Warudoyong sehingga total sabu yang disita sebanyak empat gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa, (15/4).
Menurut Supeno, dari hasil penyelidikan sementara barang bukti sabu tersebut dibeli tersangka dari rekannya yang berada di Jakarta dengan inisial Pu. Tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp12 juta untuk mendapatkan 10 gram sabu dan sudah berhasil diedarkan oleh LGD sebanyak enam gram.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu pemasok sabu kepada tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pengedar yang baru dua kali mengedarkan barang haram itu. Tetapi, dilihat dari barang bukti yang cukup besar, diduga narkoba dalam bentuk kristal putih itu dibelinya dari bandar besar.
"Tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba ini dan saat ini kami juga masih memburu bandar lainnya yang memasok LGD. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tambahnya.
Sementara LGD mengatakan dirinya baru dua kali mengedarkan sabu tersebut. Barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berada di Jakarta."Setiap kali bertransaksi saya mentransfer uang sebesar Rp12 juta untuk membeli 10 gram sabu. Cara mengedarkannya dengan ditempel di suatu tempat dan nantinya yang memesan diberi petunjuk," pungkasnya.