Bantah disuap Rp 300 juta, Dirdik Jampidsus sebut Evy jual namanya
"You (wartawan) enggak boleh tulis-tulis sembarangan ya, tidak boleh menzalimi orang seperti itu," ujar Agung Maruli.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Maruli Hutagalung membantah menerima Rp 300 juta dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Evy Susanti. Agung Maruli Hutagalung menuding bahwa tuduhan tersebut tidak benar
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya" ujar Maruli saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Menurut Maruli, tuduhan tersebut wajar ditujukan kepadanya. Sebab, dirinya mengaku sudah menetapkan 84 tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung.
Dia juga setuju dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut bahwa tuduhan itu merupakan bentuk perlawanan koruptor.
"Ya semut saja diinjak melawan. Mikir dong. Selama saya di sini, enggak main-main saya, jadi wajarlah kalau ada yang seperti itu," ujar dia.
Lebih jauh, dia memprotes media massa memberitakan tuduhan itu yang belum tentu akan kebenarannya. "You (wartawan) enggak boleh tulis-tulis sembarangan ya, tidak boleh menzalimi orang seperti itu. Punya buktinya enggak?," tukasnya.
Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan, Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Senin (16/10). Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya.
"Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy.