Bantah terima duit e-KTP, Akom ngaku sudah klarifikasi ke KPK
Akom mengklaim tidak pernah terlibat dalam pembahasan anggaran e-KTP mulai dari tahap perencanaan, penentuan anggaran hingga pelaksanaan proyek.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tidak pernah menerima fee proyek pengadaan e-KTP seperti yang disampaikan terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keterangan ini telah diklarifikasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu," kata Akom, sapaan akrabnya melalui pesan tertulis, Kamis (9/3).
Akom mengklaim tidak pernah terlibat dalam pembahasan anggaran e-KTP mulai dari tahap perencanaan, penentuan anggaran hingga pelaksanaan proyek. Ditambah lagi, saat pembahasan dilakukan dirinya tengah menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR.
"Karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek elektronik-KTP. Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagian besar nama yang diungkap adalah anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ada pula petinggi partai.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun," tambah jaksa Irene.