Bantul akan tertibkan pohon dan bangunan di Pantai Parangkusumo
Zona gumuk pasir yang akan dibersihkan dari semua pepohonan dan bangunan warga tersebut mencapai 141 hektare.
Kepala Satpol-PP kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan tahun ini pemerintah akan menumbangkan pohon dan merubuhkan bangunan yang ada di gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Yogyakarta.
Langkah tersebut diambil atas dasar surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: 180/3557, tertanggal 12 April 2016 perihal Penanganan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat K.H.P Wahono Sartokriyo Kraton Ngayogyakarta Nomor: 120/W dan K/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016, perihal Penertiban Zona Gumuk Pasir.
"Jadi zona gumuk pasir akan ditertibkan sehingga tidak ada lagi pohon dan bangunan," ujar Hermawan dalam acara sosialisasi warga berdampak penggusuran gumuk pasir, di Balai Desa Parangtritis, Selasa (13/9).
Hermawan menjelaskan lebih lanjut, zona gumuk pasir yang akan dibersihkan dari semua pepohonan dan bangunan warga tersebut kurang lebih mencapai 141 hektare. Rencananya, proses eksekusi penertiban tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2016.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi biaya ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak penertiban. Pihak Satpol-PP berjanji akan membantu sumbangan tenaga untuk proses pemindahan warga.
"Pemerintah tidak bisa memberi biaya ganti rugi karena tidak ada badan hukumnya. Kita (Satpol-PP) akan membantu kerjabakti memindahkan warga," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, warga dusun Cemoro Sewu yang terkena imbas penertiban zona gumuk pasir, Selamet menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penolakan dengan jalan apapun. Hal itu ditempuh karena menurutnya selama ini masyarakat telah melakukan reboisasi penanaman Cemara di area gumuk.
Reboisasi, menurutnya, dilakukan untuk menahan gumuk pasir supaya tidak terseret angin hingga menimbun tanah dan rumah warga. "Dulu pada 1964 pernah terjadi angin kencang yang membuat gumuk pasir menimbun tanah pertanian warga seluas 42 hektar. Makanya dilakukan reboisasi untuk membendung pasir, lha kok sekarang mau ditebangi," ujar Selamet.
Rencananya penertiban area gumuk pasir akan menggusur lahan pertanian, pernak, dan rumah warga yang berada di 6 pedusunan. Pedusunan tersebut antara lain merupakan dusun Cemoro Sewu, Grogol 7, Grogol 8, Grogol 9, Grogol 10, dan Pancingan.