Banyak kejanggalan, Fadli ingatkan KPK lanjutkan usut Sumber Waras
Fadli menegaskan, dari laporan BPK sudah jelas ada potensi korupsi yang dilakukan Ahok.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak henti-hentinya menyatakan agar dugaan korupsi RS Sumber Waras ditelisik lebih jauh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fadli, KPK tak boleh berhenti pada pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semata tapi melihat aspirasi masyarakat.
"Saudara Ahok mengatakan tidak usah didengar. Jadi kalau dia mau mendengar, dengarlah apa yang menjadi laporan BPK itu. Saya kira laporan BPK itu sudah jelas saya juga semakin pelajari juga dari data-data yang tersedia bahwa kasus Sumber Waras ini merupakan satu potensi yang sangat besar untuk menjadi grand korupsi," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Ada potensi kerugian dalam kasus ini, kata Fadli. Pemprov DKI tidak memanfaatkan gedung berstatus hak guna bangunan (HGB) yang masa pakainya berakhir tahun 2018. Namun, kata dia Pemprov justru membeli lahan baru dengan nilai Rp 750 miliar.
"Karena melibatkan angka yang cukup fantastik Rp 750 miliar dan ternyata lahannya itu HGB hak guna bangunan yang akan berakhir di tahun 2018 sehingga pemerintah DKI bisa menggunakan bangunan itu tanpa harus membeli di tahun 2018 sampai Rp 750 miliar dan itu angka yang cukup besar hampir satu triliun," jelas dia.
"Sehingga perlu menjadi perhatian bersama belum lagi dari segi proses yang agak janggal pencairan dana dan sebagainya yang dilakukan bukan pada hari-hari biasa dan bukan hari kerja dan tutup anggaran pada tanggal 25 Desember dilakukan pada tanggal 30 Desember dan bank pada waktu itu sudah tutup dan ini," sambung dia.
Tak hanya potensi kerugian negara, Fadli mengatakan jika lahan Sumber Waras sudah dibeli oleh sebuah perusahaan sebelumnya. "Saya kira banyak kejanggalan kejanggalan dalam proses tanah lahan dan juga sebetulnya sudah dibeli oleh sebuah perusahaan yang lain," kata dia.
Karenanya dia meminta agar KPK perlu menindaklanjuti semua temuan agar kasus ini mendapat titik terang. "Saya kira ini perlu ada suatu batinnya khusus dalam hal ini KPK juga perlu meneliti secara cermat menindaklanjuti dan laporan-laporan masyarakat yang datang termasuk kepada saya," tukas politisi Gerindra ini.
Baca juga:
Ahok sebut Komisi III kampungan mau usut kasus Sumber Waras
Ahok: Kalau terbukti saya bayar, pimpinan KPK bisa dipidana semua
Ratna Sarumpaet ke Komisi III DPR, kasih bukti korupsi Sumber Waras
Ahok soal MAKI gugat kasus Sumber Waras: Dia pikir bisa paksa KPK
KPK tegaskan belum ada indikasi korupsi di kasus Sumber Waras
Pimpinan KPK minta masyarakat jangan asal tuding kasus Sumber Waras
Andi Arief tuding ada yang lobi KPK agar Ahok tak jadi tersangka
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.