Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Aturan ini wajib dilakukan pada Oktober 2024 mendatang.
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
- PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Pemberlakuan sertifikat halal pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Banyak pihak yang meminta kewajiban tersebut ditunda karena beberapa alasan. Salah satunya karena banyak UMKM yang memiliki hambatan dalam menyusun persyaratan hingga prosedur sertifikat halal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Kepada UMKM yang sudah siap bisa langsung diproses sertifikasi halalnya. Sedangkan untuk yang belum siap, bisa diedukasi melalui instansi terkait.
"Pelaksanaannya juga tidak mungkin semuanya sekaligus disertifikasi, itu kan tidak mudah, karena itu harus bertahap," kata Wapres saat kunjungannya ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3).
Dia mengungkapkan, per tahun 7-10 juta UMKM ditargetkan bisa bersertifikat halal.
"Karena itu ada yang sudah langsung bisa sertifikasi, tapi ada yang harus diedukasi, sehingga mereka paham betul, dan pada akhirnya bisa seluruhnya disertifikasi," ujar Wapres.