Banyak revisi, kubu Novel bersedia cabut gugatan praperadilan kedua
Setelah dicabut, mereka akan kembali mengajukan praperadilan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengajukan dua berkas gugatan praperadilan. Di gugatan pertama dia menyoalkan penangkapan dan penetapan status tersangkanya. Sedangkan yang kedua, dia menggugat soal penggeledahan dan penyitaan.
Saat permohonan praperadilan kedua dibacakan oleh salah satu kuasa hukum, hakim tunggal Dahmi Wirda menyarankan kubu Novel untuk mencabut gugatannya karena terlihat banyak perubahan yang membuat kubu Polri protes. Saran tersebut akhirnya diterima oleh kuasa hukum Novel setelah sebelumnya sempat diskors sekitar 10 menit.
"Jadi, bagaimana? Sudah ada kesepakatan?" tanya hakim Dahmi setelah mencabut skors sidang di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Salag satu kuasa hukum Novel, Pratiwi Febri, kemudian menjawab jika pihaknya telah berdiskusi dengan tim atas saran tersebut. Kemudian dikatakan oleh Pratiwi jika pihaknya akan mencabut permohonan tersebut dan akan mengajukannya kembali.
"Pada prinsipnya kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Tapi kami menghormati dan menghargai hak termohon, selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," ujar Tiwi.
Hakim Dahmi pun mengatakan jika pencabutan tersebut diterima, namun tetap harus mengajukan juga pencabutan secara tertulis. Pencabutan tertulis menjadi bahan pertanggungjawaban kepada pengadilan.
"Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkan. Besok kami tunggu. Pencabutannya secara resmi dan kami dari pengadilan harus pertanggungjawabkan secara administrasi walaupun secara lisan saja boleh. Tapi kita minta pertanggungjawaban dalam berkas," pungkas Hakim Dahmi kemudian mengetuk palu.
Baca juga:
Diwarnai debat, hakim sarankan pengacara Novel cabut praperadilan
Gugatan praperadilan Novel soal penahanan diputus hari ini
KPK tidak tahu menahu rekaman milik Novel Baswedan
Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Kuasa hukum: Novel ajukan gugatan buat kepentingan publik
Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya
Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.