Bapak di Bekasi tega bunuh anak perawannya sendiri
Selain membunuh, Am diduga juga memperkosa Ay (17) anaknya sendiri.
Seorang bapak berusia 45 tahun, Am ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri, Ay (17) oleh penyidik Reskrim Polresta Bekasi, Jawa Barat. Selain membunuh, Am diduga juga melakukan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Deddy Murti Haryadi mengatakan, Am ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak keluarga bersedia kasus tersebut dilanjutkan.
"Dia (tersangka) sudah mengakui perbuatannya (membunuh anaknya)," kata Deddy di Cikarang, Rabu (30/10).
Sementara itu, dugaan pemerkosaan terhadap siswi kelas dua SMA tersebut, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kecurigaan diperkosa karena saat petugas melakukan identifikasi ditemukan bercak darah di kemaluannya.
"Hari ini kami membongkar makam korban untuk keperluan visum guna melengkapi berkas," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Kepolisian mendapatkan laporan, Ay ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya, Kampung Pahlawan Setia, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 7 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Diduga, korban dibunuh dengan dicekik ketika hendak diperkosa. Hingga saat ini penyidik terus menggali keterangan motif serta modus pelaku yang tega melakukannya kepada anaknya sendiri.
Ketika petugas usai melakukan identifikasi dan hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan kejanggalan dalam kematian korban, namun pihak keluarga menolak untuk dilanjutkan. Namun, berselang dua pekan kemudian pihak keluarga berkenan kasus tersebut diselidiki.
Kendati demikian, Am oleh penyidik disangka pasal berlapis, di antaranya dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.