Bapak digugat anak Rp 10 miliar divonis bebas dari pidana
Bapak digugat anak Rp 10 miliar divonis bebas dari pidana. Mendengar putusan itu, Johanes begitu gembira. Dia berharap putusan ini menjadi jalan agar hubungannya dan si anak kembali baik seperti sedia sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Johanes (60) bebas dari segala tuntutan pidana atas kasus sengketa lahan yang membelitnya. Johanes sebelumnya dipidanakan dan digugat anak kandungnya sendiri bernama Robert dan sang menantu Jessica.
"Ya Alhamdulillah Bapak Johanes bebas dari segala hal yang dituduhkan penggelapan," kata Rio Andre selaku kuasa hukum Johanes dalam perbincangan dengan merdeka.com, Jumat (28/4).
Perkara ini bermula ketika Johanes dilaporkan anaknya ke polisi atas tuduhan penggelapan. Johanes juga dituntut ganti rugi Rp 10 juta. Sang anak tega melaporkan Johanes hanya karena sengketa tanah keluarga. Johanes dituduh melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah Teluk Gong Jakarta Utara dan satu lahan di kawasan Dadap, Tangerang Selatan.
Mendengar putusan itu, Johanes begitu gembira. Dia berharap putusan ini menjadi jalan agar hubungannya dan si anak kembali baik seperti sedia sebelumnya.
"Dia bersyukur sekali, sejak dua tahun ini kan disibukkan dengan kasus ini. Dia berharap anak-anaknya itu kembali ke rumah dan terjadi rekonsiliasi lah mereka sekeluarga," jelasnya.
Rio menambahkan, meski menang di pengadilan, sebagai seorang ayah, Johanes tak berniat sedikit pun membalas apa yang dilakukan anak-anaknya. Dia tidak berniat menggugat kembali baik Robert ataupun Jessica.
"Enggak lah enggak, beliau ingin semua berkumpul," kata.
Kini Johanes bisa bernapas lega. Putusan hakim yang dinilainya sangat adil membuatnya tenang menjalani hidup di usia senja.