Bapak Lapor Polisi BLT Covid-19 Rp163,5 Raib, Ternyata Dicolong Anaknya
Diam-diam, pelaku mengambil kunci itu dan melancarkan aksinya. Dia mengambil uang Rp163,5 juta lalu disimpan di jok motornya sebelum meninggalkan TKP.
Nanda Narldo (24) ditangkap polisi karena mencuri uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp163,5 juta di Kantor Pos Kalidoni Palembang. Pelaku berdalih ingin menggunakan uang itu untuk modal saham online.
Pencurian itu dilakukan pelaku berawal saat melihat ayahnya yang berstatus pimpinan kantor itu meletakkan kunci pintu brankas penyimpan uang BLT di dalam tas, Rabu (10/6). Pelaku biasanya antar jemput ayahnya bekerja.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
Diam-diam, pelaku mengambil kunci itu dan melancarkan aksinya. Dia mengambil uang Rp163,5 juta lalu disimpan di jok motornya sebelum meninggalkan TKP.
Hilangnya uang itu membuat pegawai heboh karena sejatinya segera dibagikan kepada penerima dampak corona. Ayah pelaku yang tidak mengetahui anaknya pelakunya langsung melapor ke polisi. Dari penyelidikan, polisi mengungkap pelakunya dan tak lama ditangkap tanpa perlawanan.
Berdalih Hanya Pinjam untuk Investasi Online
Tersangka Nanda berdalih hanya ingin memakai uang itu sementara waktu dan segera dikembalikan jika mendapat keuntungan. Dia berniat menggunakannya untuk modal investasi saham online.
"Buat modal saham online, niat saya cuma pakai sementara, bukan mencuri," kata tersangka Nanda di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (19/6).
Tersangka mengaku belum sempat menggunakan uang hasil curiannya karena masih tertahan di akun investasinya. "Saya transfer ke akun saya, tetapi tidak bisa diambil," kata dia.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp1,3 juta yang didapatkan dari tangan tersangka.
"Tersangka mengakui kejahatannya. Meski mengaku hanya meminjam, tetapi perbuatannya melawan hukum," tegasnya.
(mdk/eko)