Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi di Polres Bogor Terkait Rizieq Syihab
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Dirut RS Ummi Andi Tatat di Polres Bogor. Selain Dirut, polisi juga meminta keterangan tambahan ke staf rumah sakit.
"Benar, ada pemeriksaan (Dirut RS Ummi) di Bogor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian S Djajadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/1).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
"Ada pemeriksaan tambahan terhadap staf rumah sakit," sambung Andi.
Sebelumnya, pemeriksaan Andi Tatat sempat tertunda karena positif Covid-19. "Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata Andi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Baca juga:
Saksi Ahli Kubu Rizieq Jelaskan Penafsiran UU Karantina & Hasutan
Mantan Ketua RT di Petamburan Klaim Tak Ada Warga Terpapar Covid-19 usai Acara Rizieq
Pengacara Sebut Rizieq Syihab Sedang Sakit
Polisi Ogah Tanggapi Pengakuan Saksi Kubu Rizieq di Sidang Praperadilan
Saksi Rizieq Bisa Tahu Jumlah Polisi Jaga Tapi Total Penceramah Tak Paham