Bareskrim Polri Hentikan Perkara Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi
Andi menjelaskan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah adanya surat pencabutan yang dilayangkan oleh pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Bareskrim Polri menghentikan perkara pelanggaran pemilu terhadap calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Keputusan tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor pada Kamis (10/12).
"Sudah dihentikan (SP3), dari hari Jumat tanggal 11 Desember yang lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Andi menjelaskan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah adanya surat pencabutan yang dilayangkan oleh pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
"Berawal dari Surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi.
Diketahui penghentian perkara tersebut, berdasarkan hasil pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu yang telah selesai dengan rekomendasi untuk dihentikannya penyidikan terhadap pelanggaran pemilu yang menimpa Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Baca juga:
Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu
Unggul di Pilkada Sumbar, Mahyeldi Minta Relawan Awasi Proses Penghitungan Suara
Demokrat Akui Kalah di Sumbar, Tangsel dan Medan
Unggul di Sumbar dan Depok Versi Quick Count, PKS Tunggu Pengumuman Resmi KPU
Calon Petahana yang Diusung Kalah di Pilgub Sumbar, Gerindra Tunggu Rekapitulasi KPU
Quick Count Poltracking Pilkada Sumbar 97,80% Suara: Mahyeldi-Audy Unggul 32,87%