Bareskrim sebut bakal ada tersangka baru kasus UPS
Namun, Bareskrim enggan mengungkap siapa calon tersangka itu.
Bareskrim menyatakan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014. Namun, Bareskrim enggan mengungkap siapa calon tersangka itu.
"Nanti akan ada yang baru habis ini (tersangka)," Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Kamis (19/11).
Menurut dia, penyidik masih berfokus merampungkan berkas perkara tersangka kasus UPS Alex Usman, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat. "Kita masih sedang merampungkan perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Sebelum Fahmi dan Firmansyah, Dittipikor telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Mereka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.