Bareskrim tangkap bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Sugihartono alias Sugihartonotonegoro atau Sino di Cirebon, Jawa Barat. Dia adalah bos United Nation Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) atau yang akrab disebut 'Sekte Penghapus Utang'.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Sugihartono alias Sugihartonotonegoro atau Sino di Cirebon, Jawa Barat. Dia adalah bos United Nation Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) atau yang akrab disebut 'Sekte Penghapus Utang'.
"Ya betul. (Penangkapan) Baru Sino sementara. Penyidik masih mengembangkan," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/8).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam upaya penindakan SPBU nakal? “Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah mata uang palsu. Sino diduga melakukan pemalsuan, penipuan, dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"(Dikenakan pasal) pemalsuan dan penipuan serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," kata Daniel.
Tahun lalu, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Sino selaku bos UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan menghentikan kegiatan yang selama ini dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.
Kasatgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kala itu menyebutkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam, Rabu 23 Agustus 2017.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bermodus jasa terapi pijat online, 3 pemeras diringkus di Jakarta Pusat
Wanita ini ditipu tiga raja minyak mengaku dari Singapura
Pertanyakan perkembangan laporannya, artis Lyra datangi Polda Metro Jaya
Mengaku dirampok agar tak ditagih utang, kontraktor tembak kaki sendiri
Minta tambahan uang pelicin, 2 anggota BNN gadungan dibekuk usai dijebak korban
Serahkan uang jaminan Rp 3 M, pengusaha Mujianto tak ditahan Kejati Sumut