Bareskrim tangkap pengedar uang palsu di kawasan Taman Mini
AW ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran uang palsu di wilayah Taman Mini.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat bandar atau pengedar uang palsu di wilayah Jakarta. Seorang laki-laki W (32) ditangkap bersama dengan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setia mengatakan AW ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran uang palsu di wilayah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Mendapat informasi itu, polisi lantas melakukan penyamaran.
"Kami mengadakan janji dengan si pelaku di kawasan Taman Mini, Kamis (19/5) lalu," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya bertemu dengan pelaku di depan Hotel Santika Taman Mini. Saat itu juga polisi langsung menciduk pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 200 juta.
Usai menangkap W, polisi juga mengejar pelaku lain yakni M yang kabur setelah mengetahui temannya ditangkap. Sempat terjadi kejar-kejaran saat petugas ingin menangkap M. Namun, karena kalah jumlah, dia akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Kami menemukan 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di bagasi mobilnya. Rencananya uang itu akan segera diedarkan di beberapa wilayah Jakarta," ungkap dia.
Hingga pukul 15.08 WIB, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. Selain uang, petugas juga menyita satu unit mobil Honda CRV dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Baca juga:
Beli rokok pakai uang palsu, dua pria ini babak belur dihajar warga
Tarik uang Rp 2 juta di ATM, seorang warga di Jambi dapat uang palsu
Waspada, uang palsu beredar di pasar tradisional Malang
Pedagang Pasar Kliwon resah ada pembeli belanja pakai uang palsu
Gara-gara beli rokok, pengedar & pembuat uang palsu ditangkap polisi
Uang palsu sebanyak Rp 194 juta beredar di Jawa Tengah