Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.
"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung
Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian
Polri akan Gelar Perkara Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung 23 Oktober 2020
Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar