Barisan Jenderal Polisi Dampingi Kapolri saat Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Penetapan Ferdy Sambo setelah timsus melakukan penyelidikan secara maraton termasuk penggeledahan di rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri didampingi sejumlah jenderal polisi saat mengumumkan Ferdy Sambo tersangka.
Barisan jenderal itu adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Polri Irjen Anang Revandoko.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Polisi Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Cari Bukti Baru
Penetapan Ferdy Sambo setelah timsus melakukan penyelidikan secara maraton termasuk penggeledahan di rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.
"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).
Anggota Provost dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore. Di rumah itu, ada istri Ferdy Sambo, PC.
Pantauan merdeka.com, Provost datang lebih dulu sekitar Pukul 15.00 WIB. Kemudian disusul anggota Brimob dan Inafis dengan tiga kendaraan taktis bersenjata lengkap.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)