Baru 3 bulan bebas, Febri edarkan sabu senilai ratusan juta
Febri bahkan sudah menyiapkan cara menghilangkan barang bukti dengan dibakar, jika tertangkap.
Febri (39), warga Baki, Sukoharjo ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Rabu (2/3) lalu di sebuah rumah indekos Kampung Sekip, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Dari dalam kamar indekos pria baru keluar penjara 3 bulan lalu itu, polisi menyita 20 paket sabu seberat dua ons dan sebuah pistol airsoft.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Febri merupakan residivis pengedar narkoba baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu. Sedangkan statusnya masih pembebasan bersyarat.
"Saat penggerebekan Rabu kemarin, kami menemukan narkoba jenis sabu 2 ons, senilai Rp 200 juta di kamar kos di Kadipiro," ujar Luthfi, Jumat (4/3).
Luthfi mengatakan, penangkapan Febri merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya sedang dalam proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan muncul nama Febri diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan tersangka, lanjut Luthfi, dilakukan dengan cepat dan hati-hati. Sebab, Febri mempersenjatai diri dengan senjata jenis airsoft.
"Penggerebekan kami lakukan dengan hati-hati. Dia sudah menyiapkan sistem penghilang barang bukti jika akan digerebek. Ada rangkaian dengan botol bensin yang digunakan untuk mendisposal barang bukti. Beruntung dia berhasil kami tangkap sebelum menghancurkan barang bukti," jelas Luthfi.
Selain menangkap Febri, polisi juga menyita satu paket besar sabu, sua paket sedang sabu, serta 18 paket kecil siap edar, sebuah timbangan digital, dan sepucuk pistol airsoft.
"Total barang bukti disita mencapai 2 ons," ucap Luthfi.
Luthfi menambahkan, Febri mengaku mendapatkan barang itu dari wilayah Klaten. Luthfi berjanji terus menelusuri hingga bandarnya dengan melibatkan Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal penjara 12 tahun dan denda minimal Rp 40 juta atau maksimal Rp 8 miliar," tutup Luthfi.