Baru 30 parpol isi data kelengapan di SIPOL KPU
Baru 30 parpol isi data kelengapan di SIPOL KPU. Viryan melanjutkan, data-data 30 partai politik itu juga hampir lengkap dan KPU selalu memantau. Lanjutnya, KPU akan siap membantu bila ada parpol yang ingin berkonsultasi tata cara menginput data di SIPOL.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan saat ini sudah 30 partai politik yang sudah mengisi data kelengkapan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Seluruh partai tersebut juga telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai hari ini dari 73 partai yg terdaftar di kemenkum HAM sudah 30 partai yang menginput. 23 Partai nasional, 7 partai lokal di Aceh dan kita ikuti semuanya," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Viryan melanjutkan, data-data 30 partai politik itu juga hampir lengkap dan KPU selalu memantau. Lanjutnya, KPU akan siap membantu bila ada parpol yang ingin berkonsultasi tata cara menginput data di SIPOL.
"30 Parpol tersebut intens menginput sebagian besar hampir selesai dan kita bisa memantau secara terus menerus, perkembangan itu kita ikuti. Setiap hari juga masih ada teman-teman partai yang ke helpdesk, apabila mereka alami kesulitan mereka datang ke kita," tuturnya.
Lebih lanjut, dari enam bulan lalu sebelum pendaftaran, KPU sudah mensosialisasikan SIPOL dan memberi pelatihan kepada operator SIPOL Partai Politik. Namun, karena data parpol yang berjumlah besar, membutuhkan waktu agak lama untuk melengkapi data ke SIPOL.
"Sebenarnya kita sudah mensosialisasikan sejak enam bulan yg lalu. Kemudian kita juga sudah memberikan pelatihan kepada operator sipol parpol. Namun, mungkin yang kita perhatikan memang tidak mudah dan cepat menginput, datanya besar," lanjutnya.
Viryan juga menjelaskan, apabila tahapan mengisi SIPOL sudah selesai, maka langkah selanjutnya akan lebih mudah. Sebab, partai politik hanya membawa salinan berkas-berkas yang tertera di SIPOL.
"Tetapi setelah sudah selesai maka clear semuanya. Dari kabupaten atau kota masing-masing partai tinggal perlu membawa salinan KTA, KTP, dan daftar nama anggota partainya ke KPU kabupaten/kota, selebihnya di pusat," jelasnya.
Kemudian, SIPOL akan membuat semua data menjadi transparan dan berkas-berkasnya pun akan sama persis.
"Jadi misalnya parpol di tingkat pusat juga yakin, misalnya di daerah dia 1.000, karena yang terinput di SIPOL 1.000 dia yakin yang ada di KPU kabupaten dan kota juga 1.000. Jadi semuanya akan transparan. Ini untuk kebaikan kita semua dalam melayani peserta pemilu dengan jauh lebih baik. Prinsip penyelenggara pemilu dengan sipol ini akan terwujud, efisien, efektif, profesional, tertib dan akuntabel," tutupnya.