Baru 5 Hari Bebas Asimilasi Corona, Pemuda Karanganyar ini Curi Motor
Kesempatan untuk memperbaiki diri setelah mendapatkan asimilasi rupanya tidak digunakan narapidana asal Karanganyar, Ade Kurniawan (23). Tidak lama setelah keluar dari Lapas Ambarawa, Semarang, Ade ditangkap anggota Polsek Banjarsari, Solo, 12 April lalu di wilayah hukum Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Kesempatan untuk memperbaiki diri setelah mendapatkan asimilasi rupanya tidak digunakan narapidana asal Karanganyar, Ade Kurniawan (23). Tidak lama setelah keluar dari Lapas Ambarawa, Semarang, Ade ditangkap anggota Polsek Banjarsari, Solo, 12 April lalu di wilayah hukum Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Ade ditangkap petugas usai mencuri sepeda motor di Kampung Sumber Nayu RT 03 RW 06, Kecamatan Banjarsari, Solo, 8 April lalu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter H 2622 EM.
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
"Pelaku curanmor ditangkap anggota Polsek Banjarsari di wilayah Kabupaten Kendal, pada hari Minggu (12/4) pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan, Selasa (14/4).
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku curanmor tersebut sempat terekam CCTV warga. Sehingga petugas bisa melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Aksi kejahatan Ade, dikatakannya, sangat meresahkan warga, karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Damianus menyampaikan, pelaku curanmor diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ade diikutkan program Asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham dan bebas 3 April lalu.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan LP Kelas IIA Ambarawa, karena pelaku masih berstatus warga binaan. Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo.
Baca juga:
Baru Bebas, Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 Ini Malah Curi Motor
Tak Punya Uang usai Bebas Asimilasi Covid-19, Eks Napi Kembali Curi Motor Lagi
Baru Bebas Program Asimilasi, Spesialis Curanmor di Palembang Kembali Tertangkap
Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Motor di Kupang
Bocah SD di Samarinda Curi Motor Buat Balapan Liar
Waspada, Pencurian Mobil Modus Test Drive Terjadi di Bekasi
Polisi Sergap Komplotan Curanmor, Biasa 'Petik' 7 Sepeda Motor di Bekasi