Baru Menikah, Pasangan Suami Istri Aniaya Sopir dan Bawa Kabur Taksi Online
Pasangan suami istri asal Banjarnegara, Jawa Tengah diamankan Polsek Telukjambe Timur karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang.
Pasangan suami istri asal Banjarnegara, Jawa Tengah diamankan Polsek Telukjambe Timur karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang.
Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, pelaku Adi Surya (21) dan Bintang Sukma (21) menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo dan meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Ia meneyewa taksi online menggunakan aplikasi warga yang lewat saat itu. Jadi otaknya ini perempuannya," kata Oesman kepada di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7).
Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.
Tiba-tiba sang istri Bintang yang duduk di belakang sopir, mencekik sopir. Kemudian si suami Adi memukul dan menggigit korban.
"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban segera berteriak dan meminta pertolongan," tuturnya.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mendatanginya. Warga kemudian mengejar mobil yang dikendarai pelaku. Untungnya, tidak jauh dari tempat kejadian kendaraan yang dibawa pelaku itu terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.
Pelaku pun akhirnya biasa diamankan boleh warga tanpa perlawanan. Keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun katanya.
Baca juga:
Polisi Periksa 3 Sekuriti GBK soal Ricuh Penganiayaan Warga Minta Surat Vaksinasi
Kronologi Warga Dianiaya Sekuriti Saat Minta Surat Keterangan Vaksinasi di GBK
Warga Dianiaya Sekuriti Saat Minta Surat Keterangan Vaksinasi Covid-19 di GBK
Gara-Gara Petai, IRT di OKU Timur Kena Bogem Mentah Suami
Eful Terancam Hukuman Mati usai Pukul Pacar dengan Balok Kayu
Seorang Warga Tasikmalaya Mengaku Ditodong Pistol Oleh Mantan Calon Bupati