Basuki Hariman pernah ngeluh soal bisnis kepada Patrialis
Basuki Hariman (BHR), tersangka pemberi suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, mengaku pernah mengutarakan keluhannya mengenai permasalahan impor kepada Patrialis. Keluhan itu disampaikan saat dia bertemu dengan Patrialis sekitar pertengahan tahun lalu.
Basuki Hariman (BHR), tersangka pemberi suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, mengaku pernah mengutarakan keluhannya mengenai permasalahan impor kepada Patrialis. Keluhan itu disampaikan saat dia bertemu dengan Patrialis sekitar pertengahan tahun lalu.
"Saya juga sampaikan keluhan bagaimana peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India yang banyak," ujar Basuki sebelum masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Patrialis Akbar, Jumat (27/1).
Meski tidak mengajukan judicial review tentang undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, dia mendukung penuh agar itu bisa diterima Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, selama undang-undang nomor 41 itu tidak dilakukan revisi hanya merugikan pengusaha biasa mengimpor daging dari free country.
"Saya sendiri juga impor daging dari Australia yah jauh lebih mahal ini mengganggu bisnis saya," tukasnya.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Ini reaksi Demokrat soal Patrialis Akbar dikait-kaitkan ke SBY
Presiden Jokowi prihatin Hakim MK Patrialis Akbar diciduk KPK
KPK geledah ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim MK
2 Hakim MK diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis
Patrialis Akbar: Demi Allah, saya betul-betul dizalimi