Bawa 20 kg ganja dari Aceh menuju Medan, IBRA diringkus di dalam bus
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kotak mi instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja.
Aparat polisi Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja. Barang haram itu dibawa dari Aceh dengan tujuan dipasarkan di Kota Medan. Itu disampaikan Kapolsek Gebang AKP Selamat Riyadi, Minggu (22/4).
Tersangka yang diringkus berinisial IBRA (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kotak mi instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja," ujarnya dilansir Antara.
Penangkapan terhadap tersangka IBRA ini dilakukan petugas setelah menerima informasi, lalu melaksanakan razia di jalan Lintas Sumatera. Polisi menghentikan bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7537 AA warna putih yang datang dari Aceh.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang ada di dalam bus di bawah kursi tempat duduk masing-masing. Salah satu yang diperiksa adalah kursi tersangka IBRA ini maka ditemukan enam kilogram ganja," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, masih terdapat 14 kilogram ganja lagi yang berada di koper di dalam bagasi bus yang ditumpanginya. Lalu petugas memeriksa dan menemukan barang bukti tersebut.
"Pengakuan tersangka kepada petugas, ganja tersebut akan dibawanya ke Medan untuk dipasarkan karena rencananya sudah ada pembelinya yag menunggu begitu bus sampai di poolnya," ungkap Selamat Riyadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka IBRA ini kini terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga:
Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Hakim tunda bacakan vonis terdakwa penyelundup sabu 1 ton
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba dari Belgia-Bali via pos
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla
Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing
Simpan sabu-sabu & ekstasi dalam kotak pempek, pengedar dibekuk di Bandara Palembang