Bawa 3,9 Kg Ganja di Pelabuhan Fidemani, Fernando Diciduk
Ahmad menyampaikan bahwa Fernando berhasil ditangkap pada Rabu 21 Oktober sekitar pukul 09.00 Wit, terkait adanya penumpang yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Jayapura menggunakan Kapal Perintis KM Puma menuju Kabupaten Waropen.
Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah membekuk Fernando Andreas Sembai (25) yang tertangkap atas kepemilikan dan turut membawa narkotika berjenis ganja sebanyak 3,9 Kg saat di Pelabuhan Fidemani Kabupaten Waropen.
"Kami menerima laporan dan mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Waropen Bawah," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofha Kamal pada keterangannya, Minggu (15/11).
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa alasan Ganjar Pranowo pamit kepada warga? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,” ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Ahmad menyampaikan bahwa Fernando berhasil ditangkap pada Rabu 21 Oktober sekitar pukul 09.00 Wit, terkait adanya penumpang yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Jayapura menggunakan Kapal Perintis KM Puma menuju Kabupaten Waropen.
"Setibanya di Pelabuhan, Tim Opsnal langsung bergerak mencari Fernando dan menggeledah barang milik pelaku. Hingga ditemukan sebanyak tiga paket besar yang berisi narkotika jenis ganja," katanya.
Ketiga paket tersebut tersimpan pada satu buah kantong plastik warna hitam yang dililit lakban, satu buah karung ukuran lima kg yang dililit lakban dan satu buah tas jinjing yang dililit lakban.
"Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Waropen Bawah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya Fernando dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan palinh banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
Terbongkarnya Paket Ganja Cair dari China Masuk Bandara Kualanamu
Barang Bukti 53,1 Kg Ganja dari 2 Tersangka Dimusnahkan BNN Sumbar
4 WN Papua Nugini Ditangkap Bawa Ganja 10 Kg untuk Dijual di Jayapura
Polisi Sebut Perairan Jayapura Rawan Penyelundupan Narkotika dari Papua Nugini
Polisi Sita 38 Kilogram Ganja di Malang