Bawa 796 Butir Ekstasi dan Ratusan Paket Sabu, Faisal Diringkus Polisi
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 109 paket sabu dengan berat bersih 617,40 gram dan 796 butir pil ekstasi. Tersangka mengaku, barang tersebut disuplai dari seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Petugas Kepolisian Polresta Denpasar meringkus seorang kurir narkoba bernama Faisal (21) yang membawa ratusan pil ekstasi dan paket sabu. Tertangkapnya Faisal berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Gunung Talang Denpasar Selatan, kerap sekali ada transaksi narkotika.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan Rabu (23/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Tak lama kemudian melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu di kantong celana seberat 2,22 gram, 32 paket sabu di tas selempang seberat 13,8 gram dan 5 paket ekstasi berisi 42 butir.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Polisi melanjutkan penggeledahan di kamar indekos tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu 601,4 gram dan 754 butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 109 paket sabu dengan berat bersih 617,40 gram dan 796 butir pil ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyampaikan, tersangka mengaku barang tersebut disuplai dari seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Dani yang saat ini berada di salah satu lapas yang masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
Kapolresta menuturkan, untuk mengelabui polisi, tersangka membungkus sabu-sabu tersebut dengan plastik klip agar dikira permen.
"Untuk mengelabui dibuat seolah-olah permen. Kalau sebelum-sebelumnya kita ungkap cuma ditempel di pohon-pohon dan tidak memakai bungkus Ini. Tersangka ini, menempel dalam sehari bisa 10 kali dan rencananya akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya," ujarnya.
Selain itu, tersangka menjadi kurir dan diberi upah Rp 50.000 sekali transaksi. Tersangka baru empat bulan menjadi kurir. Dia beralasan karena faktor ekonomi.
Tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Baca juga:
Pabrik Ekstasi Rumahan Digerebek BNN Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta
Wanita Pengunjung Lapas Gagal Selundupkan 21 Paket Sabu di Dalam Mulut
Napi Rutan Humbang Hasundutan Kedapatan Simpan Sabu di Sel
Sita 25 Kg Sabu, BNN Tangkap 1 Lagi Anggota Jaringan Internasional
Wanita Ini Ditangkap Usai Bawa Sabu dalam Bra buat Tiga Napi Lapas Dumai
Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Lapas di Sukabumi Ditangkap Saat Selundupkan Sabu