Bawa Celurit dan Jadi Begal, 3 Anggota Geng Motor 'Ciduk' Dibekuk
Setelah diinterogasi, kata Makmur, terungkap bahwa ketiga pemuda ini merupakan komplotan geng motor. Mereka menamakan gengnya adalah 'Ciduk'. Adapun jumlah massanya mencapai puluhan orang, mayoritas masih pemuda tanggung berusia belasan tahun.
Aparat Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi menangkap tiga anggota geng motor 'Ciduk'. Diduga ketiganya MB (17), AP (18), dan MS (19) juga merupakan kawanan begal.
Kapolsek Sukatani, AKP Makmur mengatakan, ketiga tersangka dibekuk ketika sedang nongkrong di Jalan Pulo Sirih, Sukajadi Kecamatan Sukakarya pada Minggu sore kemarin.
-
Bagaimana awal mula terbentuknya geng motor di Indonesia? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
"Mereka sedang nongkrong. Diduga sedang mencari korban, kita curiga, kita amankan. Begitu digeledah ditemukan celurit besar," kata Makmur pada Senin (20/1).
Setelah diinterogasi, kata Makmur, terungkap bahwa ketiga pemuda ini merupakan komplotan geng motor. Mereka menamakan gengnya adalah 'Ciduk'. Adapun jumlah massanya mencapai puluhan orang, mayoritas masih pemuda tanggung berusia belasan tahun.
"Nama-nama anggotanya sudah ada di tangan kita, ini akan kita kembangkan," ucap Makmur.
Sejauh ini, kata dia, para pelaku mengaku belum pernah melakukan kejahatan. Karena itu, polisi baru menjerat tiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Kita masih kembangkan apakah ada kaitannya dengan kejadian di tempat lain," kata Makmur.
Baca juga:
DPRD Sebut Aksi Klitih Bikin Orang Takut Pergi ke Yogyakarta
Sultan HB X Akan Bentuk Pokja Cegah Aksi Klitih
Anggota Geng Jalanan di Yogya Incar Pelajar hingga Warung Penyetan
Geng Motor Remaja Santai Vs Cirebon Gengster, 1 Orang Tewas
40 Motor Milik Geng Motor di Medan Diamankan Polisi
Polisi Bekuk Tiga Pelajar SMP Pembacok Mahasiswa di Yogyakarta