Bawa Penumpang 12 Orang, Grandmax Terlibat Kecelakaan di Km 58 di Tol Jakpek Overload
kendaraan tersebut mengangkut sebanyak 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia.
Padahal kapasitas mobil MPV maksimal 8 orang.
- Menhub Sebut Gran Max Kecelakaan di KM 58 dan Tewaskan 12 Orang Travel Gelap
- Terungkap Riwayat Perjalanan Mobil Gran Max Sebelum Kecelakaan Maut di Tol KM 58
- VIDEO: Gran Max Maut Ternyata Ngebut Lebih 100 Km/Jam & Tak Ngerem saat Kecelakaan Tol Cikampek
- Polisi Sebut Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Sudah 3 Kali Ganti Nama
Bawa Penumpang 12 Orang, Grandmax Terlibat Kecelakaan di Km 58 di Tol Jakpek Overload
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menengaskan kendaraan Daihatsu Grandmax yang terlibat kecelakaan di Tol Jakpek KM 58 dalam kondisi muatan berlebihan. Sejatinya kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) hanya mampu mengangkut delapan orang saja.
Diketahui, kendaraan tersebut mengangkut sebanyak 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia.
"Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Grandmax) kelebihan," tegas Aan kepada wartawan, Senin (8/4) malam.
Aan menyebut kendaraan Grandmax itu diperuntukkan keperluan pribadi. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta plat nomor kendaraan berwana hitam putih.
Namun demikian, masih belum diketahui apakah kendaraan itu disewakan. Sebab dalam STNKnya tercantum nama Yanti Setyawan Budidarma.
Namun pada saat dilakukan penelusuran, nama tersebut tidak sesuai dengan seperti alamat yang telah tertera.
"Ini masih dalam penyelidikan krna kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," sebut Aan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengatakan kalau kendaraan Grandmax itu merupakan kendaraan sewaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku dari keluarga korban kecelakaan.
"Informasinya dari keluarga korban memberikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4).
Saat ini kata Sigit, kepolisian tengah mendalami asal muasal kendaraan grandmax dengan nopol B-1635-BKT.
Sebab sejauh ini, identitas dari mobil Grandmax tersebut milik Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Sempat diinformasikan ke keluarga dan ini masih kita dalami," kata Sigit.