Polisi Sebut Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Sudah 3 Kali Ganti Nama
Aan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
Polisi menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
Polisi Sebut Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Sudah 3 Kali Ganti Nama
Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan terkait insiden kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Daihatsu Gran Max ternyata telah tiga kali berganti nama kepemilikan.
Fakta ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
"Jadi data di kepolisian itu Gran Max nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4).
Aan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga, tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat itu di data kita," kata Aan.
Terkait riwayat dari hasil penelusuran pergantian status kepemilikan, Aan mengungkap kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Gran Max itu ternyata sempat 2 kali diminta blokir.
"Ada permintaan blokir terhadap nomor tersebut. Yang pertama, blokir karena melanggar ETLE. Yang kedua, blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama, artinya blokir ini biar tidak menggunakan KTP nomor tiga tadi. Itu data kita,"
tutur Aan.
merdeka.com
Atas adanya temuan fakta ini, Aan menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.
"Olah TKP itu bisa saja dilakukan kembali. Sepanjang data-data dari TKP ini masih kurang. Jadi sangat memungkinkan untuk olah TKP lanjutan," ujarnya.
Kecelakaan maut terjadi di jalur contra flow Km 58 Tol Jakarta - Cikampek pada tanggal 8 April 2024. Insiden kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dari dua mobil dan satu bus.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Rinciannya, tujuh pria dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan penumpang kendaraan Gran Max.
Sementara terkait kepemilikan mobil Gran Max sempat menyita perhatian. Nama Yanti Setyawan Budidarma yang tercatat sebagai pemilik mobil tersebut ternyata tidak sesuai dengan STNK.
Hal itu terungkap setelah pria bernama Setyawan Budidarma (61) merasa namanya telah dicatut.