Bawa sabu dari Malaysia, penumpang Air Asia dibekuk Bea Cukai
Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AI (40) dengan barang bukti 638 gram sabu.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 638 gram ke Aceh. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AI (40).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Eddy Santosa mengatakan, penangkapan ini pada Minggu (23/8) kecurigaan petugas pada saat analisa pencitraan X-Ray di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
"Tersangka berinisial AI warga Bireuen menumpang pesawat Air Asia AK-423 berangkat dari Kuala Lumpur-Banda Aceh," kata Eddy Santosa, Senin (24/8) di Banda Aceh.
Adapun modus penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine hydrochloride dipres dalam kotak kardus. Kemudian kardus tersebut dibalut dengan plastik diikat dengan isolasi, sedangkan barang haram tersebut diselipkan secara rapi pada dinding kotak tersebut.
Atas kecurigaan dari pemeriksaan melalui X-Ray bandara SIM Blang Bintang, petugas kemudian mengambil barang tersebut berserta tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ternyata didapatkan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Karena curiga, petugas langsung menggeledah dan memeriksa kardus tersebut," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.